bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kuningan, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Bpk. Sunarto, S.Pd. S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Angga Insana Husri, S.H., M.H., Jaksa Pengacara Negara dan Staf Datun melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Desa Kawungsari, Desa Sukadana, Desa Wilanagara, Desa Tarikolot dengan Kejaksaan Negeri Kuningan tentang Pendampingan Desa oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan mengungkapkan kerjasama ini harus diawali dengan niat baik dalam artiannya yaitu Desa melakukan kerjasama dalam bentuk Pendampingan, Konsultasi, serta Pelayanan Hukum lainnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Terutama untuk menghindari penyimpangan karena ketidaktahuan. Setelah adanya kerjasama ini harus ada tindak lanjut juga dari semua Desa yang melakukan Perjanjian Kerjasama ini.










Leave a Reply