Selasa, 21 Januari 2025 bertempat di Ruang Vidio Conference Kejaksaan Negeri Kuningan. PLT Kejaksaan Negeri Kuningan Sunarto S.Pd, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Muhammad Zaki, S.H., M.H. mengikuti kegiatan permohonan Restorative Justice dengan Direktur Narkotika Wahyudi, S.H., M.H. yang dilaksanakan secara virtual.
Dalam kegiatan tersebut JAM Pidum telah menyetujui permohonan penyelesaian berdasarkan Restorative Justice sebanyak 2 (dua) perkara Tindak Pidana Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kuningan an. Tersangka AF dan Tersangka M yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disetujui untuk dilakukan perawatan dan pengobatan rehabilitasi.













Leave a Reply