Pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2024, bertempat di Menara House Kabupaten Kuningan, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Aisha Rayyan, S.H. menjadi Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kepatuhan terhadap suatu Perjanjian Kerja Sama (Bidang Keperdataan)
Dalam paparannya, dikemukakan bahwa kepatuhan terhadap suatu perjanjian kerja sama bidang keperdataan itu harus ditaati ketentuan program jaminan sosial pada penyelenggaraan jaminan sosialnya oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara.
Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Leave a Reply