Selasa, 11 Februari 2025 bertempat di Ruangan Tahap ll Seksi Tindak Pidana Umum telah dilaksanakan kegiatan Eksekusi Terpidana Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kejaksaan Negeri Kuningan.
EKSEKUSI TERPIDANA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL











Leave a Reply