Kamis, 23 Januari 2025 bertempat di Ruang Vidio Conference Kejaksaan Negeri Kuningan. PLT Kejaksaan Negeri Kuningan Sunarto S.Pd., S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rinaldy Adriansyah, S.H., M.H., mengikuti kegiatan permohonan Restorative Justice yang di laksanakan secara virtual.
Dalam kegiatan tersebut JAM Pidum telah menyetujui permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice sebanyak 1 (satu) perkara Tindak Pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Kuningan an. Tersangka IH yang disangka melanggar pasar 351 ayat (1) KUHP.














Leave a Reply