[smartslider3 slider="2"]

EKSPOS PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Selasa, 18 Februari 2025 bertempat di ruang rapat Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan. PLT Kejaksaan Negeri Kuningan Sunarto S.Pd., S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Muhammad zaki S.H., M.H., mengikuti kegiatan Ekpose Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Restorative Justice yang dilaksanakan secara virtual.

Dalam kegiatan tersebut JAM Pidum telah menyetujui permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice sebanyak 1(satu) Perkara Tindak Pidana Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kuningan an. Tersangka ROA yang disangka melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *