Selasa, 11 Februari 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan. Bidang Tindak Pidana Umum menerima Pembayaran Uang Denda Tindak Pidana Cabul berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuningan No.115/Pid.Sus/2018/PN.Kng Tanggal 29 Januari 2019 dengan denda sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan biaya Perkara sebesar 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) atas nama Terpidana YS yang melanggar Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
PEMBAYARAN UANG DENDA PERKARA











Leave a Reply