[smartslider3 slider="2"]

PEMBAYARAN UANG DENDA PERKARA

Selasa, 11 Februari 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan. Bidang Tindak Pidana Umum menerima Pembayaran Uang Denda Tindak Pidana Cabul berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuningan No.115/Pid.Sus/2018/PN.Kng Tanggal 29 Januari 2019 dengan denda sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan biaya Perkara sebesar 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) atas nama Terpidana YS yang melanggar Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *